Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK

Otoritas Jasa Keuangan berpartisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK yang  diselenggarakan oleh PPATK secara hybrid pada tanggal 14 Desember 2021 di Jakarta. Diseminasi ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait adanya kerangka hukum (legal framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT) oleh para pemangku kepentingan. Narasumber yang hadir pada kegiatan dimaksud yaitu: (1) Bapak Wisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri; (2) Bapak Aris Priatno selaku Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK; (3) Bapak Hery Subowo selaku Auditor Utama Investigasi BPK; (4) Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT (GPUT) OJK; dan (5) Ibu Henny Novilah selaku Kepala Biro SDM Sekretariat Kabinet.

Diseminasi Perka PPATK 1.pngKegiatan diawali dengan penyampaian opening speech dari Kepala PPATK yang menyampaikan bahwa penetapan ketentuan mengenai tata cara permintaan informasi kepada PPATK dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan permintaan data dan informasi yang signifikan baik dari lembaga/instansi maupun dari masyarakat. Peningkatan tersebut menunjukan adanya koordinasi yang baik antara PPATK dengan pemangku kepentingan terkait. Tujuan penetapan Perka PPATK tersebut adalah untuk mencegah TPPU/TPPT dan/atau tindak pidana lain terkait TPPU serta pengangkatan pejabat strategis yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mendorong kesamaan pandang tentang tantangan dan kendala PPATK dalam melakukan pertukaran data dan informasi serta mengoptimalkan aplikasi goAML sebagai media pertukaran data dari dan/atau ke PPATK.

Diseminasi Perka PPATK 2.pngSelanjutnya, disampaikan keynote speech oleh Bapak Mohammad Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan perlu ditingkatkan untuk mencegah dan memberantas TPPU/TPPT. Dengan koordinasi yang optimal, akan mendukung upaya perampasan aset dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan, sehingga dapat menurunkan tingkat kriminalitas. Salah satu bentuk pelaksanaan koordinasi tersebut adalah pertukaran data dan informasi dari dan/atau ke PPATK sebagaimana Pasal 90 ayat 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diseminasi Perka PPATK 3.pngDalam kesempatan ini, Kepala GPUT menyampaikan materi mengenai urgensi pertukaran informasi APU PPT dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pertukaran informasi antara OJK dan PPATK telah dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya penguatan dan pencegahan TPPU/TPPT. Informasi tersebut diantaranya meliputi bidang perizinan, pengawasan, audit internal dan manajemen risiko, manajemen strategis, serta penyidikan SJK. OJK secara aktif melakukan pertukaran data dan informasi dengan PPATK dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan dan penerapan program APU PPT di SJK mencakup pertukaran data/informasi dan pelaksanaan joint audit, permintaan data Politically Exposed Person (PEP), pertukaran data untuk National Risk Assessment (NRA), fit and proper test, Financial Integration Report (FIR), Sectoral Risk Assessment (SRA), penyampaian data pengawasan kewajiban pelaporan, serta pertukaran data untuk proses penyidikan hukum. Pertukaran informasi yang dilakukan oleh OJK dan PPATK sejalan pula dengan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Nomor 40 dan Immediate Outcome 2 terkait kerja sama dan pertukaran informasi antara Pengawas keuangan.  OJK dan PPATK juga bekerja sama untuk menginisiasi pengembangan Sistem Informasi Pertukaran Informasi Asing guna mendukung pelaksanaan Mutual Evaluation Review FATF dan mempercepat proses pertukaran informasi baik dari luar negeri ke dalam negeri maupun sebaliknya. Selanjutnya, disampaikan pula bahwa saat ini OJK menjadi salah satu penanggung jawab Strategi Nasional (Stranas) pencegahan korupsi tahun 2021-2022 yakni fokus pada Perizinan dan Tata Niaga dengan salah satu rencana aksi yaitu pemanfaatan data dan Beneficial Owner (BO). Upaya yang dilakukan OJK dalam pemenuhan Stranas pencegahan korupsi terkait BO diantaranya adalah dengan memastikan PJK sudah melakukan pelaporan BO ke Kemenkumham dan mendorong pemanfaatan serta pelaporan BO.

Diseminasi Perka PPATK 4.PNG


Artikel Terkait Lain