Kegiatan Diseminasi Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Tahun 2019 - Jakarta, 3 Juli 2020

Grup Penanganan APU PPT (GPUT) telah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan (LKAHP) Program APU PPT Tahun 2019. Diseminasi diselenggarakan secara virtual dengan video conference Cisco Webex pada tanggal 3 Juli 2020 yang bertujuan untuk menyampaikan analisis atas hasil pengawasan yang tercakup dalam LKAHP Program APU PPT Tahun 2019 dan pelaksanaan diskusi dengan Satuan Kerja Pengawasan.

LKAHP Program APU PPT Tahun 2019 diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas satuan kerja pengawasan dalam pengembangan pengawasan dan pengambilan kebijakan strategis terkait program APU PPT karena mencakup gambaran secara OJK-wide. Kegiatan diseminasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengawas Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Kantor Pusat; Koordinator Pengawasan Perbankan Wilayah Barat dan Timur; serta satuan kerja pendukung APU PPT lainnya yaitu Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Departemen Pengendalian Kualitas Perbankan, Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis dan Direktorat Pengaturan Pasar Modal.

Acara diseminasi dibuka oleh Ibu Dewi Fadjarsarie H. selaku Analisis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU PPT. Selanjutnya, dilakukan pemaparan terkait dengan pendahuluan dan tujuan laporan, yang mencakup: (1) dasar hukum terkait peran OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam penerapan pengawasan, pengaturan, dan pengenaan sanksi terkait program APU PPT; (2) persiapan pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) Tahun 2019 yang kemudian berlanjut di tahun 2020 sehingga laporan tersebut disebut "road to FATF member"; (3) Strategi OJK dalam Pelaksanaan MER FATF antara lain penyelesaian rekomendasi hasil MER APG 2017 lalu: (4) tujuan penyusunan laporan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam pelaksanaan pengawasan program APU PPT bagi Sektor Jasa Keuangan dan merupakan bukti utama yang digunakan dalam penilaian Immediate Outcome (IO) 3 dan IO 4 dalam penilaian MER atau dalam rangka pemenuhan Rekomendasi FATF No.33 Statistik dan No26 tentang pengawasan program APU PPT.

Capture - Diseminasi.JPG

Selanjutnya, tim dari GPUT melanjutkan pemaparan yang terdiri dari: (1) pemeriksaan program APU PPT berbasis risiko bagi Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB; (2) hasil pengawasan kepatuhan terhadap lima pilar penerapan program APU PPT; (3) hasil pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan; (4) gambaran aspek kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); (5) pembinaan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran penerapan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan; dan (6) informasi terkait registrasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Pada akhir pemaparan disampaikan poin-poin kesimpulan atas LKAHP Program APU PPT Tahun 2019 yang diikuti dengan penyampaian rekomendasi yang telah disusun. Rekomendasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, pengawasan, infrastruktur, ketentuan, dan koordinasi. Kegiatan diseminasi ditutup oleh Kepala GPUT yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari tim GPUT dan seluruh satuan kerja Pengawasan yang telah mendukung dalam pelaksanaan penyusunan LKAHP Program APU PPT 2019, khususnya kepada satuan kerja pengawasan yang telah menyediakan data dan informasi terkait pelaksanaan pengawasan program APU PPT. Adapun LKAHP Program APU PPT 2019 akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung yang akan disampaikan kepada assessor MER FATF. Selanjutnya, diharapkan bahwa rekomendasi yang dituangkan pada LKAHP Program APU PPT dapat ditindaklanjuti dan diekskalasi ke Pimpinan.


Artikel Terkait Lain