Kegiatan Diseminasi Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Semester I Tahun 2019

diseminasi lkahp 1.png

diseminasi lkahp dua.png

Grup Penanganan APU PPT (GPUT) telah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Laporan Kompilasi dan Analisis Hasil Pengawasan (LKAHP) Program APU PPT Semester I Tahun 2019 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 6 November 2019 yang bertujuan untuk menyampaikan analisis atas hasil pengawasan dan diskusi dengan Satuan Kerja (Satker) Pengawasan dan Satker terkait lainnya atas feedback yang tercakup dalam LKAHP semester I tahun 2019. Laporan diharapkan dapat menjadi bahan kontribusi dan acuan dalam upaya pengembangan dan perbaikan fungsi pengawasan program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.

Kegiatan diseminasi dihadiri oleh 31 orang peserta yang berasal dari perwakilan satuan kerja yang mewakili fungsi pengawas terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB di kantor pusat serta satuan kerja pendukung program APU PPT. Dalam pelaksanaan diseminasi juga melibatkan narasumber yaitu Bapak Gandjar Laksmana Bonprapta, S.H., M.H. sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia. Acara diseminasi dibuka oleh Ibu Heni Nugraheni selaku Kepala Grup Penanganan APU PPT yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi Pengawas yang telah kooperatif dalam menyampaikan hasil pengawasan program APU PPT, sehingga buku LKAHP semester I tahun 2019 ini dapat diselesaikan dan diterbitkan.

diseminasi lkahp tiga.pngBapak Gandjar Laksmana Bonprapta, S.H., M.H.  menyampaikan pemaparan terkait penerapan program APU PPT dari sisi akademisi yaitu sejarah, latar belakang, karakter, dasar hukum dan delik, tindak pidana asal serta tahapan pencucian uang yang dilengkapi contoh kasus pada setiap tahapannya. Selain itu, disampaikan juga unsur, indikator dan contoh transaksi keuangan yang mencurigakan serta sharing pengalaman saat menjadi pendapat ahli untuk kasus TPPU besar.

diseminasi lkahp empat.pngSelanjutnya, pada sesi forum group discussion, disampaikan secara garis besar hasil pelaksanaan pengawasan program APU PPT oleh Ibu Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior GPUT yang mencakup latar belakang dan gambaran umum pengawasan program APU PPT; pokok-pokok perubahan POJK Nomor 23 tahun 2019; penilaian risiko TPPU dan TPPT berdasarkan Risk Based Approach (RBA); rencana pemeriksaan berdasarkan penilaian risiko TPPU/TPPT; hasil pengawasan lima pilar dan kewajiban pelaporan; tindak lanjut pengawasan berupa pemberian pembinaan dan pengenaan sanksi; informasi lainnya terkait Program APU PPT; dan paparan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi penerapan pengawasan berbasis risiko.


Artikel Terkait Lain