Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau


Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah menjadi Narasumber pada Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penyebarluasan informasi dan penguatan pemahaman tentang kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi Korporasi. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 secara hybrid  dimana Peserta sebanyak 75 orang dan sebagian Narasumber hadir secara fisik dan beberapa Narasumber lainnya, termasuk perwakilan GPUT, hadir secara virtual melalui video conference Zoom Meetings.

sosialisasi pemilik manfaat kepri - 1.PNGKegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau yang secara umum menyampaikan bahwa saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, membuat kejahatan tumbuh dengan cepat dalam berbagai bentuk dan modus operandi. Banyaknya penyalahgunaan korporasi sebagai tempat para pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang hasil korupsi, hingga dugaan pendanaan terhadap terorisme, telah sampai ditahap yang sangat serius. Data PPATK menyebutkan bahwa terdapat 61.841 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang tahun 2020. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Selain itu, kebijakan transparansi Beneficial Ownership ini juga merupakan kesungguhan langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

sosialisasi pemilik manfaat kepri - 2.PNG

Narasumber dari GPUT pada kesempatan tersebut adalah Sdr. Nelson S.E Siahaan selaku Analis Eksekutif GPUT dan Sdri. Arum Sulistiyaningsih selaku Analis Junior GPUT yang membawakan materi terkait "Peran OJK dalam Pencegahan TPPU dan TPPT". Secara umum materi yang telah disiapkan untuk disampaikan pada pemaparan meliputi:

  1. Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) meliputi Paradigma Pemberantasan Pencucian Uang; Definisi dan Skema TPPU; Tindak Pidana Asal (TPA) pencucian uang berdasarkan UU TPPU; dan Definisi dan Karakteristik TPPT.
  2. Rezim Penerapan Program APU PPT yang mencakup: Financial Action Task Force (FATF) beserta Rekomendasinya; Rezim APU PPT Indonesia; Daftar Negara Berisiko Tinggi; AML Basel Index dan Corruption Perception Index 2021; Pengenaan Sanksi terkait Pelanggaran Penerapan Program APU PPT; serta Fungsi dan Peran PJK sebagai Pihak Pelapor.
  3. Points of Concern Penerapan 5 Pilar Program APU PPT yang mencakup 5 Pilar Penerapan Program APU PPT; Pelaksanaan CDD, EDD, serta Identifikasi dan Verifikasi Nasabah; Larangan Membuka Hubungan Usaha; identifikasi Beneficial Owner; Manajemen Risiko Terhadap Nasabah Berisiko Tinggi; dan Kategori Nasabah Berisiko Tinggi termasuk Politically Exposed Person.
  4. Peran OJK dalam Pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang mencakup Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terkait Beneficial Owner; dan Upaya OJK dalam Pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terkait Beneficial Owner.

sosialisasi pemilik manfaat kepri - 3.PNGSelain perwakilan dari OJK, turut hadir pula sebagai Narasumber perwakilan dari PPATK dengan topik "Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Strategi Penerapan Beneficial Ownership Dalam Mencegah TPPU dan TPPT"; dan Universitas Internasional Batam dengan topik "Pentingnya Kesadaran Pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Oleh Korporasi".


Artikel Terkait Lain