Partisipasi Grup Penanganan APU-PPT OJK pada Kegiatan Pembahasan Diaspora Sebagai Investor di Pasar Keuangan Indonesia

Grup Penanganan APU-PPT berpartisipasi menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Pembahasan Diaspora Sebagai Investor di Pasar Keuangan Indonesia yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia secara virtual pada tanggal 29 Juli 2021 dan 4 Agustus 2021. Kegiatan dipimpin oleh Ibu Anastuty Kusumowardhani selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Singapura dan hari kedua oleh Bapak Mayerfas selaku Duta Besar RI untuk Belanda. Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah:

  1. Bpk. Doni Hutabarat - Kepala Dept. Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia;
  2. Ibu Anastuty Kusumowardhani - Kepala Kpw Bank Indonesia Singapura;
  3. Bpk. Rahmatullah - Direktur Pengembangan Pasar Keuangan;
  4. Ibu Rochma Hidayati - Deputi Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK;
  5. Pak Deni Ridwan - Plt. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan;
  6. Ibu Marlina Efrida - Analis Senior Eksekutif Grup Penanganan APU PPT; dan
  7. Bapak Hanif - CEO Tanam Duit.

Diaspora BI 1.JPG

Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU-PPT berkesempatan menjadi narasumber pada hari kedua, yang menyampaikan paparan dan pembahasan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  • OJK sebagai pengawas perbankan telah mencoba mempermudah bagaimana diaspora dalam melakukan investasi. Perbankan sebagai lembaga keuangan yang cukup banyak peraturannya harus beroperasi secara prinsip kehati – hatian namun OJK tidak akan mempersulit dalam hal diaspora ingin membuka rekening di Indonesia.
  • Jika berbicara mengenai pemegang KMILN yang dapat berinvestasi di Indonesia, maka tentu akan berkaitan dengan 3 lembaga pokok yaitu OJK, dimana OJK bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (sebagai penerbit instrumen) serta Kementerian Luar Negeri (penerbit Kartu masyarakat Indonesia Luar Negri dan menyusun sistematisnya).
  • Dalam proses pembukaan rekening, berkaitan dengan kondisi teknologi saat ini maka semuanya tentu lebih dipermudah. Prosedur pembukaan rekening juga terbagi kedalam 2 mekanisme yaitu secara tatap muka dan non – tatap muka. Berkaitan dengan Tatap muka menggunakan teknologi, maka dalam hal ini nasabah tidak perlu lagi datang kepada petugas bank. Nasabah tetap dapat melakukan kontak misalnya dengan melalui video call.
  • Kemudian, berkaitan dengan kondisi saat ini juga, maka perbankan juga memungkinkan nasabah atau calon nasabah untuk membuka rekening secara full online. Jadi tidak perlu lagi datang secara fisik juga tidak perlu telepon melainkan hanya perlu akses secara biomatrik (menggunakan face recognition) namun tetap ada aturan bagi perbankan dalam melakukan CDD yaitu bisa dengan melakukan verifikasi apakah calon nasabah tersebut telah sesuai sebagaimana profilenya. Dalam proses identifikasi ini, maka PJK akan melakukan verifikasi calon nasabah ataupun calon nasabah. Sesuai dengan POJK 12/2017 yang disempurkakan melalui POJK 23/2019 maka identitas yang dimaksud tersebut dapat berupa SIM, KTP, dan juga paspor.
  • Untuk mencegah kejahatan terkait APU PPT maka harus dilakukan penanganan secara mendalam yaitu dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan. Sesuai dengan rezim APU PPT di Indonesia, ketiga hal tersebut merupakan hal yang paling pokok supaya setiap negara yang telah komit untuk menangani APU PPT memiliki kesamaan platform di seluruh dunia.

Diaspora BI 2.jpg

Secara umum kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Melalui kegiatan ini, OJK menyampaikan bahwa OJK senantiasa mendukung program pemerintah termasuk program yang dijalankan dalam rangka peningkatan investasi. Namun sejalan dengan hal tersebut, Indonesia juga harus menerapkan rezim APU-PPT yang memadai dan efektif sehingga integritas dan stabilitas sistem keuangan selalu terjaga dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat global untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.


Artikel Terkait Lain