9th International Conference on Financial Criminology (ICFC) 2018

OJK telah menghadiri dan menjadi narasumber dalam pelaksanaan 9th International Conference on Financial Criminology (ICFC) 2018 yang dihadiri oleh ± 80 perwakilan dari akademisi dalam dan luar negeri; pemerintah pusat dan daerah; dan BUMN serta swasta. Penyelenggaraan workshop tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan Accounting Research Institute (ARI) dari Universiti Teknologi MARA (UITM) Syah Alam Malaysia yang juga merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh UITM Malaysia di berbagai negara.

Tahun ini pelaksanaan ICFC yang ke-9 diselenggarakan di Indonesia yang bertempat di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta pada tanggal 4-5 Desember 2018. Konferensi ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan dan kolaborasi diantara peserta dan mengeksplor berbagai kemungkinan dalam diskusi tentang isu-isu dan perkembangan dalam financial criminology. Acara dibuka oleh Bapak Dr. Gatot Trihargo selaku President ACFE Indonesia Chapter dan dilanjutkan dengan Pemberian Key Note Speech oleh Bapak Prof. Dr. Mardiasmo selaku perwakilan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Prof. Dr. Normah Umar selaku Direktur ARI UITM yang memberikan gambaran awal terkait definisi Pencucian Uang, pengenalan Financial Action Task Force (FATF), dan gambaran kondisi saat ini terkait dengan Financial Technology (FinTech) beserta Regulatory Technology (RegTech) secara global.

Dalam konferensi tersebut, OJK yang diwakili oleh Sdri. Dewi Fadjarsarie selaku Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU PPT menjadi salah satu panelis dalam diskusi panel dengan tema Anti Money Laundering : Current Initiative and Regulation, bersama pembicara lain yaitu Bapak Agustinus Nicholas selaku Anti Money Laundering Practitioner. Dalam sesi tersebut dibahas sharing informasi terkait penerapan program APU PPT di Indonesia baik dari segi pemerintahan selaku penyusun peraturan maupun implementasi yang dilakukan di Penyedia Jasa Keuangan itu sendiri.

Selanjutnya, dalam panel tersebut materi yang dipaparkan OJK dengan tema "Current Initiative and Regulation" adalah mencakup:

1.        Rezim APU PPT di Indonesia

  1. Gambaran Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia dan pembentukan Komite Koordinasi Nasional TPPU yang dipimpin oleh Menkopolhukam.
  2. Posisi Indonesia yang saat ini merupakan anggota dari Asian Pacific Group on Anti Money laundering (APG) yang merupakan FATF-style regional body (FSRB) dan proses keanggotaan Indonesia dalam FATF melalui pelaksanaan MER oleh FATF pada tahun 2019.
  3. Proses Mutual Evaluation Review (MER) yang dimulai dengan penyusunan Peraturan OJK program APU PPT untuk Sektor Jasa Keuangan sebagai umbrella yang mengacu pada 40 rekomendasi FATF. Kemudian diikuti dengan penyusunan Risk Based Approach (RBA) Tools.
  4. Pentingnya penerapan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan serta fungsi dan peran dari PJK selaku garda terdepan dalam penerapan program APU PPT. Sehingga diharapkan tindakan pidana pencucian uang di Indonesia dapat dimitigasi dan Indonesia tidak masuk dalam negara yang tergolong high risk coutries.

2.        Peran OJK dalam Rezim APU PPT di Indonesia

  1. Peran OJK dalam Rezim APU PPT Indonesia, dimana OJK merupakan salah satu Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terbesar yang merupakan cerminan Rekomendasi FATF Nomor 26, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang OJK, Undang-Undang TPPU dan TPPT.
  2. Cakupan pengawasan kepatuhan terhadap aspek Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang terdiri dari lima pilar dan aspek kewajiban pelaoran.

3.        Peraturan OJK terkait APU PPT

Informasi secara umum peraturan OJK terintegrasi terkait program APU PPT termasuk pokok pokok perubahannya yang mencakup RBA, PEP, Beneficial Owner, non face to face verification process, tindakan pencegahan, penerapan program APU PPT di grup konglomerasi keuangan dan pengenaan sanksi. Tujuan peraturan adalah untuk menghindari regulatory arbitrage dan penyesuaian terhadap Rekomendasi FATF tahun 2012.

4.        Inisiatif terkini dari OJK dalam menangani Fintech

  1. Gambaran pemetaan FinTech di Indonesia yang meliputi Payment Services (eWallet), Market Place, Market Provisioning (e-Agregator), Peer to Peer Lending, dan Risk & Investment Management. OJK merespon perkembangan  FinTech dengan memperhatikan perlindungan konsumen dan financial integrity sehingga terdapat keseimbangan dan manfaat dari tumbuhnya teknologi financial tersebut. Termasuk juga cyber security dan IT Governance.
  2. OJK memperlakukan Peer to Peer Lending sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK) pada sektor IKNB dan telah terdapat Satuan Kerja khusus yang  mengawasi FinTech. OJK mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Peminjaman Berbasis Teknologi Informasi (FinTech Peer To Peer Lending). Terdapat persyaratan pendirian FinTech P2P yang cukup ketat, termasuk penerapan program APU PPT yang masuk cakupan POJK 12/POJK.01/2017 dengan masa tenggang selama 4 tahun.
  3. POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dalam Layanan Sektor Keuangan dimana OJK menyediakan Regulatory Sandbox bagi FinTech start up operation untuk memastikan business process, business model, financial instrumen dan
  4. OJK juga memperhatikan perkembangan FinTech untuk industri perbankan (bank umum) sebagai PJK yang telah lama berdiri agar menyesuaikan produk dan jasanya agar tidak tertinggal dengan FinTech yang merupakan disruption.

Sebagai penutup, narasumber mengutip statement yang disampaikan oleh Bapak Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK pada saat pelaksanaan Indonesia FinTech Financial Inclusion Forum yang diselenggarakan di Jakarta, 31 Juli 2018 yaitu "Sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan Indonesia, kami berkomitmen untuk mengembangkan industri teknologi keuangan di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan dan untuk lebih mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia." 

IC Fintech 1.png


Artikel Terkait Lain