Print

Peran Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Inklusi dan Digitalisasi UMKM

  • 8 November 2022
  • Lintas Sektor
  • Online

Teaser
Latar belakang
  • Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) per Maret 2021, jumlah UMKM telah mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. UMKM juga berkontribusi sebagai motor penggerak ekonomi daerah dalam menjalankan kegiatan usaha produktif dan menyerap tenaga kerja sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
  • Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, telah menetapkan beberapa target untuk pengembangan UMKM nasional ke depannya, antara lain jumlah UMKM yang on boarding digital ditargetkan sebanyak 24 juta di tahun 2023 dan 30 juta di tahun 2024. Selain itu jumlah koperasi modern berbasis digital ditargetkan sebanyak 400 unit di tahun 2023 dan 500 unit di tahun 2024. Selain itu, ditargetkan sebanyak 1 juta UMKM sudah on boarding masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Pada acara Peresmian Pembukaan Rakornas Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM Tahun 2022, secara virtual dari Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, tanggal 28 Maret 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menargetkan sebanyak 20 juta pelaku UMKM dapat masuk atau on boarding ke lokapasar atau marketplace pada tahun 2022. Presiden juga menyatakan bahwa digitalisasi telah menjadi solusi bagi pelaku usaha UMKM dan koperasi untuk bertahan, tumbuh, dan berkembang di tengah situasi yang sulit. Saat ini tercatat sebanyak 17,5 juta pelaku UMKM telah masuk dalam ekosistem digital sehingga jumlah ini masih harus ditingkatkan.
  • Salah satu strategi yang dapat dilakukan guna mengembangkan UMKM yaitu melalui peningkatan akses pembiayaan. Porsi kredit segmen UMKM untuk sebagian besar bank di Indonesia masih sangat rendah dari total kredit yang disalurkan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), portofolio kredit UMKM per Agustus 2022 baru mencapai Rp 1.214 triliun atau sekitar 19,7% dari total kredit perbankan yang mencapai Rp 6.155 triliun. Beberapa kebijakan pemerintah antara lain peningkatan porsi kredit UMKM sebesar 20% di 2022 dan dinaikkan secara bertahap menjadi 30% di 2024, restrukturisasi kredit dan relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR serta mensubsidi bunga KUR sehingga bunga KUR menjadi hanya sebesar 3% sampai dengan Desember 2022 (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 22 Juli 2022).
  • Berdasarkan data OJK per Agustus 2022, pembiayaan UMKM yang telah dilakukan oleh industri keuangan non bank dalam hal ini Fintech P2P Lending dan Lembaga Pembiayaan mencapai sebesar Rp151,9 triliun atau 32,97% dari seluruh pembiayaan yang dilakukan oleh Fintech P2P Lending dan Lembaga Pembiayaan. Persentasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan. Hal ini mengindikasikan industri keuangan non bank (Fintech P2P Lending dan Lembaga Pembiayaan) sudah memberikan perhatian yang lebih dalam pembiayaan kepada UMKM. Namun demikian, menurut data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada tahun 2020, masih terdapat sekitar 46,6 juta atau sebesar 77,6% UMKM di Indonesia yang belum mendapatkan pembiayaan baik dari perbankan maupun Lembaga non bank.
  • Berdasarkan siaran pers OJK tanggal 7 Oktober 2022, OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses atau inklusi keuangan masyarakat guna mendukung prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional. Salah satu program yang dilakukan OJK sejak tahun 2016 yakni menginisiasi bulan Oktober sebagai Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan secara terintegrasi, masif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia guna mendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK fokus pada kebijakan perluasan akses keuangan, salah satunya dengan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang merupakan kredit/pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, Program K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan, dan realisasi penyaluran kepada 337.940 debitur serta dana disalurkan sebesar Rp4,4 triliun.
  • Oleh karena itu, guna mencapai berbagai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam rangka mendukung inklusi dan digitalisasi UMKM, perlu adanya dukungan dalam bentuk kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dari Industri Jasa Keuangan (IJK). Hal ini penting agar UMKM dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian negara.
Objektif
  1. Memberikan pemahaman mengenai inklusi dan digitalisasi UMKM;
  2. Meningkatkan awareness mengenai pentingnya peran IJK dalam mendukung inklusi dan digitalisasi UMKM.
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
  • Ahmad Buchori (Advisor Strategic Committee OJK)
  • Elsya MS Chani (Direktur Departemen UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia)
  • Hanung Harimba (Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia)
  • Supari (Direktur Bisnis Mikro PT Bank BRI (Persero) Tbk)
  • Laurensius Manurung (Ketua Umum DPP Asosasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO))