Print

Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang

  • 1 September 2022
  • Lintas Sektor
  • Online

Teaser
Latar belakang
  • Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada awalnya berasal dari istilah Intellectual Property Right (IPR), yang didefinisikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.  HKI merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya sehingga orang atau kelompok tersebut dapat memperoleh atau menikmati manfaat ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual.
  • Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian (Geneva: WIPO 1988), yaitu:
  1. Hak cipta (copyright), yaitu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yaitu hak kekayaan industri yang mencakup antara lain, paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret). 
    HKI pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan  dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset).
  • Hasil sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 tahun 2008 menyatakan bahwa, HKI akan dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional.
  • Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, dimana dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif
  • Selanjutnya, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek jaminan utang berupa Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain
  • Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) khususnya pada Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan secara tegas bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia” [1], dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) Pasal 108 ayat (1) UU yang menyatakan bahwa “hak atas paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia” [2].
  • Isu HKI sebagai jaminan kredit atau pinjaman ke bank mulai muncul lagi sejak Pemerintah  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tanggal 12 Juli 2022. Presiden ingin mendorong Ekonomi Kreatif dapat semakin bertumbuh mengingat berdasarkan data Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang akan menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
  • Di dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi antara lain jangka waktu perlindungan HKI yang terbatas, belum adanya konsep yang jelas terkait due diligence, penilaian aset HKI, dan juga belum ada dukungan yuridis baik dalam bentuk peraturan terkait aset HKI sebagai objek jaminan kredit. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu adanya studi dan diskusi lebih lanjut mengenai implementasi HKI sebagai collateral dalam memperoleh kredit di sektor jasa keuangan.


 


[1] UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[2] UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

 

Objektif
  1. Memberikan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan manfaatnya; dan
  2. Mengkaji prospek HKI sebagai jaminan utang.
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
  • Nia Niscaya (Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI))
  • Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI)
  • Prof. Dr. Rahmi Jened, SH., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  • Corina Leyla Karnalies (Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk)