Siaran Pers - 31 Mei 2023

Panduan Climate Risk Stress Testing Perbankan

Dalam rangka mewujudkan komitmen Net Zero Emission, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diharapkan dapat berkontribusi pada transisi menuju ekonomi rendah karbon. Komitmen ini dapat diawali dengan peningkatan kemampuan bank mengidentifikasi risiko dan peluang perubahan iklim serta menghindari praktik greenwashing baik oleh bank maupun stakeholder-nya

Panduan ini disusun dalam rangka initial phase Climate Risk Stress Testing (CRST) 2023 secara bottom-up pada bank yang termasuk dalam Task Force Climate Related Financial Risk OJK. Initial Bottom-Up CRST tersebut dilakukan sebagai sarana pembelajaran bersama antara OJK sektor perbankan dan OJK dengan karakteristik perintis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bank maupun OJK dalam menilai dampak dari risiko perubahan iklim dan lingkungan serta mengidentifikasi kendala bank dalam menerapkan CRST. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dini akan dampak risiko perubahan iklim dan lingkungan pada kinerja keuangan Bank dan membantu OJK dalam melakukan pengawasan atas dampak risiko tersebut terhadap tingkat kesehatan Bank ke depan. Panduan ini telah mencakup:

  1. Risiko Keuangan prioritas, rincian portofolio yang dianalisis;
  2. Metodologi stress testing (skenario dan jangka waktu analisis);
  3. Tindak lanjut yang harus dilakukan bank antara lain terkait analisis dampak risiko iklim pada risiko keuangan bank termasuk permodalan.

Panduan CRST OJK bersifat living document dan akan disempurnakan seiring dengan perkembangan global dan juga industri. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yudhisti Ramadiantio (yudhisti.r@ojk.go.id), Sdr. Jehan Firrizqi Ananda (jehan.firrizqi@ojk.go.id), dan Sdri. Silvia Adhiarahmawati (silvia.adhia@ojk.go.id).


Buku panduan dapat diakses melalui tautan: Panduan Climate Risk Stress Testing (CRST) Perbankan 2023 (1).pdf
 

OJK Perbankan