Unduh:
FATF Paper Cyber-Enabled Fraud - Updated February 2026
24 Februari 2026
FATF telah mempublikasikan dokumen yang mengkaji perkembangan ancaman cyber-enabled fraud serta bagaimana yurisdiksi dapat memanfaatkan Standar FATF untuk menanggulanginya.
Cyber-enabled fraud kini menjadi salah satu bentuk kejahatan bermotif keuntungan yang paling luas dan merugikan, menghasilkan volume besar dana ilegal melalui eksploitasi korban di seluruh dunia.
Kajian tersebut menyoroti bahwa di United Kingdom, tindak penipuan kini menyumbang lebih dari 40% dari seluruh kejahatan. Sementara di Singapore, jumlah kasus cyber-enabled fraud meningkat sebesar 61% dalam dua tahun terakhir. Sebanyak 156 yurisdiksi, atau 90% dari yurisdiksi yang dinilai oleh FATF, telah mengidentifikasi penipuan sebagai risiko utama pencucian uang.
Sebagai respons, kajian terbaru berjudul Cyber-Enabled Fraud – Digitalisation and Money Laundering, Terrorist Financing and Proliferation Financing Risks menguraikan risiko-risiko terkini yang muncul seiring dengan inovasi teknologi dan perkembangan modus penipuan.
Kajian ini merupakan kelanjutan dari kajian FATF sebelumnya dan menyoroti bagaimana negara-negara dapat memanfaatkan perangkat anti-money laundering (AML) dan counter-terrorist financing (CFT) untuk mencegah dana mengalir ke pelaku penipuan, serta untuk memulihkan dana tersebut apabila telah terjadi.
Presiden FATF 2024-2026, Elisa de Anda Madrazo, menyampaikan: “Seiring dengan semakin adaptif dan cepatnya pelaku penipuan dalam mengembangkan modus operandi, diperlukan respon yang sejalan agar dapat melindungi dana masyarakat serta memitigasi dampak kerugian yang signifikan terhadap korban. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap negara untuk mengoptimalkan pemanfaatan perangkat FATF secara komprehensif guna mencegah pelaku penipuan mengeksploitasi kelompok rentan di seluruh dunia."
Dengan pelaku penipuan yang memanfaatkan berbagai metode, termasuk phishing email, deepfake berbasis AI, serta aplikasi komunikasi berbasis pesan, kajian ini menekankan pentingnya penguatan implementasi standar global dalam penanganan penipuan, antara lain melalui kerja sama internasional dan pemulihan aset, pertukaran informasi secara cepat dengan mitra nasional maupun internasional, serta adaptasi berkelanjutan terhadap dinamika risiko cyber-enabled fraud.
Kajian ini juga menguraikan pemanfaatan Standar FATF dalam menangani penipuan, antara lain melalui:
- Transparansi pembayaran – meningkatkan kemampuan penelusuran dana hasil penipuan (misalnya melalui mekanisme “confirmation of payee") guna membatasi pergerakan dana anonim.
- Pemulihan aset – revisi Standar FATF mewajibkan penggunaan instrumen penangguhan atau pembekuan pembayaran, perampasan tanpa putusan pidana, serta percepatan kerja sama internasional.
- Regulasi aset virtual – menutup kesenjangan implementasi antar yurisdiksi untuk meminimalkan penyalahgunaan aset virtual dalam cyber-enabled fraud.
- Transparansi Beneficial Ownership (BO) – pelaku penipuan profesional kerap menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Standar FATF yang telah direvisi mewajibkan pendekatan berbasis risiko dan multi-dimensi dalam pengumpulan serta pemanfaatan informasi BO.
- Kemitraan domestik dan internasional – pusat anti-penipuan nasional memiliki kesamaan karakteristik dengan pusat koordinasi AML nasional. Kolaborasi lintas lembaga dan lintas negara terbukti meningkatkan efektivitas deteksi, disrupsi, dan investigasi jaringan penipuan transnasional.
- Pemanfaatan teknologi canggih – sejumlah financial intelligence units (FIUs) dan perbankan telah mengadopsi machine learning untuk mendeteksi anomali transaksi, serta mengembangkan sistem risk scoring dalam pembayaran.
Seiring dengan meningkatnya skala dan kompleksitas ancaman penipuan, FATF berkomitmen untuk menjadikan isu ini sebagai fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Upaya tersebut mencakup analisis berkelanjutan atas tren yang berkembang, seperti meningkatnya pusat operasi penipuan di berbagai negara, serta identifikasi langkah strategis guna memperkuat kapasitas negara dalam merespons epidemi penipuan melalui optimalisasi perangkat FATF.
FATF menekankan pentingnya aksi global yang terkoordinasi serta menggarisbawahi langkah-langkah untuk meningkatkan kapabilitas operasional negara dalam pencegahan, deteksi, dan pemulihan dana hasil penipuan.
Disadur dari:
FATF
Paper Cyber-Enabled Fraud