Profil PPID

Undang-Undang OJK Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  yang menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Prinsip akuntabilitas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Otoritas Jasa Keuangan turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang mana salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID OJK, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.


Otoritas Jasa Keuangan juga memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website (https://www.ojk.go.id). Menu Layanan Informasi Publik merupakan jalur pintas dalam pencarian data dan informasi serta untuk mengakses layanan publik yang dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi publik dengan mudah, nyaman, dan berbiaya ringan melalui contact center Kontak OJK 157.
 


Tag: Profil PPID, ojk, tag