Siaran Pers No. 363/HM/KOMINFO/10/2021
Senin, 11 Oktober 2021
Tentang
Temukan 151 Fintech dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin, Satgas Waspada Investasi Tutup Akses
Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan
4 entitas tanpa izin. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian
Komunikasi dan Informatika telah melakukan penindakan penutupan akses
terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.
Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan
hal untuk memberantas fintech lending ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Sejak tahun2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya
Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat
ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam
melakukan pinjaman secara online. Namun, apabila masyarakat meminjam
melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan Fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintecch dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,
"Sasaran
mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan
pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang
tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah
mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat
mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini
sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk
alat mengintimidasi saat penagihan," jelasnya.
Dalam mengatasi
fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas
Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:
a)
Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening
tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening
existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal.
Temukan 151 Fintech dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.
Menurutnya
kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi
masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu
dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak
wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website
entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi
milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media
Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika
menerima penawaran tersebut," paparnya.
Pada bulan Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga
melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta
melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga
berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi telah mendaftar 151 fintechpeer to peer lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:
- PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank;
- PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin;
- PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa
ijin; dan
- PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Tongam
L Tobing mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum
melakukan investasi dengan melakukan langkah sebagai berikut:
- Memastikan
pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan
produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan
jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam
media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya.
Selain
itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi
yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan
kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id,
waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfoFB: @kemkominfoIG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id