Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.
Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:
- 9 entitas melakukan money game;
- 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 5 entitas lain-lain.
Data Maret 2022
|
No. | Jenis Temuan | Jumlah | Keterangan |
1. | Investasi Ilegal
| 20
| - 9 entitas melakukan money game;
- 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 5 entitas lain-lain.
|
2. | Pinjaman Online Ilegal | 105
| Sejak tahun 2018 s.d. Maret 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. |
3. | Robot Trading Tanpa Izin | 19
| |
4. | Platform Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin | 634
| Termasuk di dalamnya kegiatan Binary Option |
Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan
terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh
anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas
Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat
melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada
masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap
situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim
Polri.
105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Hingga
Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang
beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut
Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs
dan aplikasi tersebut.
Sejak tahun
2018 s.d. Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol
Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para
pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Penindakan
oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan
penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh
Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran
investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online
yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau
melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Informasi lebih lanjut:
Minisite: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id