Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah
tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait
seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian
Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha
untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :
- Berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai
informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
- Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar
Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun
lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio
Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi
diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
- Sedangkan
izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan
oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang
berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas
amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga
tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk
badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan
hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha
berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur
bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun
dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money
game)”. Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat
yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan