Kemendag Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Investasi Emas

 

Menanggapi maraknya perusahaan di bidang investasi yang banyak merugikan masyarakat akhir-akhir ini khususnya di bidang perdagangan fisik emas, Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R. Sempurnajaya, merasa perlu mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ingin terlibat dalam bisnis ini. “Kegiatan di bidang investasi emas tersebut sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi,” katanya.

Beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas antara lain Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia. Sebagai contoh, skema perdagangan yang dilakukan oleh Raihan Jewellery sebenarnya merupakan transaksi fisik emas biasa dimana harga emas yang ditawarkan 20%--25% lebih mahal dari harga pasar fisik biasa atau harga logam mulia yang dihasilkan oleh Antam. Dalam skema ini, pihak perusahaan memberikan bonus atau fixed income setiap bulannya selama periode tertentu kepada setiap investor.

Skema yang dilakukan selanjutnya adalah dengan investasi emas non fisik. Artinya emas yang telah dibelikan oleh investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi, dengan kontrak investasi berdurasi 6 bulan atau 12 dan bonus tetap bulanan 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal.

Menurut Kepala Bappebti, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Raihan Jewellery sebenarnya sudah banyak dilakukan di Indonesia, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu pada PT. QSAR, perusahaan bidang perkebunan di Sukabumi. Perusahaan tersebut mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan modus operandi yang sama seperti Raihan Jewellery. “Semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya diduga kuat menggunakan skema money game atau skema Ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya,” jelas Syahrul.

Lebih lanjut Kepala Bappebti menegaskan bahwa skema tersebut sangat berbeda dengan sistem transaksi yang sesuai dengan Undang--Undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. “Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan Perdagangan Berjangka, yang berada di bawah Pengawasan Bappebti,” tegas Syahrul.

Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kepala Bappebti berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat ditertibkan oleh pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut diketuai oleh Bapepam--LK (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bappebti, Ditektorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sumber: Kementerian Perdagangan RI, 2013

Berita Terkait Lain