Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tujuh lembaga untuk bekerjasama menindak investasi ilegal. Tujuh lembaga ini tergabung dalam satuan tugas waspada investasi yang dikomando oleh OJK. "Senin depan kami kumpulkan dulu biro hukum, tanggal 21 target penandatangan," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan Tongam L.Tobing di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 4 Juni 2016.
Tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka akan mengawasi pertumbuhan perusahaan investasi ilegal yang tumbuh kian subur.
OJK mencatat 406 perusahaan investasi ilegal berdasarkan laporan masyarakat hingga medio 2016. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding pada 2014 hanya 262 perusahaan yang diintai. Sayangnya, kata Tongam, OJK tak memiliki kewenangan penuh untuk menindak seluruh terlapor lantaran izin usaha dikeluarkan dari lembaga yang berbeda.
Misalnya, investasi Dream for Freedom yang mendapat izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat. Investasi ini menawarkan bisnis dengan keuntungan yang sangat besar tetapi tak logis. "Karena hanya kesepakatan bersama, penindakan dikembalikan ke lembaga masing-masing," kata dia.
Beberapa kasus dengan modus skema ponzi hanya dapat ditangani oleh Kementerian Perdagangan Sementara unit investasi yang mirip kerja koperasi ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tongam mengakui tumpang tindih kewenangan inilah yang membuat penindakan tak bertaring tajam. Selain itu, penindakan terbatas akibat regulasi otonomi daerah. "Kementerian di tingkat pusat tak bisa menarik kasus di daerah."
Setelah SKB ditandatangani, Togam berharap presiden mengeluarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden untuk memberi kewenangan lebih pada satuan tugas ini. "Dengan peraturan itu satgas bisa ditakuti seperti di Amerika. Di sana ada task force yang bisa menindak sekaligus."