5/30/2017
Ketegori
Lampiran
peraturan-pemerintah-nomor-27-tahun-2012-tentang-izin-lingkungan.pdf
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.