Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup