Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO) mengatur tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO) dilakukan secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan memastikan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Usaha Pekebun kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.