Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri ini bertujuan
untuk member ikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi: (a) pejabat pengawas
lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan
untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan;
dan (b) dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian
peringkat Proper.