Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 ini merevisi:
- Peraturan Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL
- Peraturan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Dokumen AMDAL
- Peraturan Lingkungan Hidup No. 05 Thaun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilaian AMDAL
Peraturan Menteri
ini bertujuan memberikan pedoman mengenai: (a) penyelenggaraan KPA; (b) penatalaksanaan
penilaian Amdal dan penerbitan Izin; (c) Lingkungan; (d) penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL dan
penerbitan; (e) Izin Lingkungan; (f) penatalaksanaan SPPL; (g) pendanaan
penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, dan (h) penerbitan Izin Lingkungan.