Dalam beberapa hari terakhir emisi kendaraan menjadi pembahasan yang
cukup seru. Penyebabnya, penerbitan Permen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor Tipe Baru.
Aturan tersebut mewajibkan kendaraan roda
empat dan lebih yang beredar di Indonesia harus menggunakan standar
emisi Euro 4. Lantas, apa yang dimaksud dengan standar emisi?
Dikutip
dari website resmi Gaikindo, Senin (3/4/2017), emisi kendaran bermotor
mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon
monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang
berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang
konsentrasi tertentu.
Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa
menempuh cara dengan untuk menggunaan teknologi transportasi yang lebih
ramah lingkungan. Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan
penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar Euro 1.
Ini
bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan
kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan
menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5
(2009), dan Euro 6 (2014).
Persyaratan yang sama juga diberlakukan
untuk mobil diesel dan mobil komersial berukuran kecil dan besar.
Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini juga diadopsi oleh
beberapa negara di dunia.
Penerapan standar emisi tersebut diikuti
dengan peningkatan kualitas BBM. Contohnya Euro 1 mengharuskan mesin
diproduksi dengan teknologi yang hanya menggunakan bensin tanpa timbal.
Euro
2 untuk mobil diesel harus menggunaan solar dengan kadar sulfur di
bawah 500 ppm. Pengurangan lebih banyak kadar sulfur di mesin bensin dan
solar diatur dalam Euro 3, Euro 4, dan untuk truk diesel diatur dalam
Euro 5.
Dalam menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara,
pembuat kebijakan harus mengetahui betul hubungan erat antara dua hal
penting yang berkaitan erat. Yakni antara standar emisi kendaraan dengan
teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM.
sumber: bisnis.com