Tentang

Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

 
 
 

Sera umum POJK ini mengatur mengenai:

1. Unit Karbon yang diperdagangan melalui Bursa Karbon

2. Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

3. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon

4. Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon

5. Operasional dan Pengendalian Penyelenggara Bursa Karbon

6. Pengawasan Bursa Karbon

7. Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon

8. Perubahan atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon

9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon

10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon; serta sanksi.