Press Conference - 13 Januari 2022

Sustainable Finance Roadmap Phase II (2021-2025)

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (SJK) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sebagai salah satu perwujudan dari tujuan tersebut, OJK perlu menetapkan arah kebijakan ke depan yang selaras dengan dinamika SJK terkini.

Upaya pengembangan SJK masih dihadapkan dengan berbagai tantangan baik jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang yang bersifat struktural. Tantangan jangka pendek datang dari ketidakpastian kondisi perekonomian dan SJK sebagai dampak pandemi Covid-19, dukungan pembiayaan yang bersifat jangka menengah dan panjang untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kondisi pasar keuangan masih berpotensi mengalami volatilitas yang tinggi dan keberlanjutan kebijakan stimulus PEN. Tantangan struktural dari global bersumber dari perlambatan pertumbuhan ekonomi, perang dagang yang masih berlanjut, gejala proteksionisme yang semakin meningkat, dan ketidakpastian pasar keuangan global. Sementara itu, tantangan dari domestik bersumber dari defisit transaksi berjalan yang masih berlanjut, sumber pembiayaan ekonomi jangka panjang yang masih terbatas, ketimpangan ekonomi dan kesenjangan pendapatan, tingkat produktivitas dan daya saing yang masih rendah, belum optimalnya pembiayaan ekonomi berkelanjutan, terdapatnya gap pengaturan dan pengawasan lintas SJK, rendahnya literasi dan inklusi keuangan, dan disrupsi revolusi era ekonomi digital. Pada saat yang sama, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap peranan SJK ke depannya pun meningkat dengan perekonomian Indonesia yang telah menembus tingkat kesejahteraan yang setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country).

Dengan latar belakang tersebut, OJK menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dengan tema "Memulihkan Perekonomian Nasional Serta Meningkatkan Ketahanan dan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan" sebagai kerangka dasar arah kebijakan strategis SJK yang diselaraskan dengan acuan utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. MPSJKI semula direncanakan terbit pada Triwulan I 2020. Namun mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terutama terhadap kondisi SJK dan perekonomian, maka dilakukan penyesuaian sehingga struktur MPSJKI terdiri dari Arah Kebijakan SJK Jangka Pendek (2020-2021) - Dukungan Sektor Jasa Keuangan Terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kerangka Struktural 2021-2025 yang fokus pada tiga area yaitu: (1) Penguatan Ketahanan dan Daya Saing; (2) Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan; dan (3) Akselerasi Transformasi Digital. Selain itu, MPSJKI 2020–2025 mengarus-utamakan kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan sebagai faktor pengerak utama (enabler) untuk pencapaiannya.

MPSJKI 2021-2025 akan menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025) (1)_opt.pdf
 

 

Sumber : Website OJK