RPOJK Perubahan POJK 50 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.pdf
Dalam rangka penyusunan POJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada para pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat.
Tanggapan dapat dikirimkan melalui email ke: muhammad.yariza@ojk.go.id
Silakan unduh PDF untuk melihat rancangan peraturan terkait. Tanggapan ditutup paling lambat tanggal 25 April 2018.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite