RSEOJK - PERUBAHAN ATAS SEOJK NOMOR 09-SEOJK.03-2019 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA BANK.pdf
Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank, kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RSEOJK tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Batas waktu penyampaian tanggapan RSEOJK tersebut paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2021, dan tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) kepada:
Right Menu Subsite