Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2021

July 13, 2021
Hits : 54006
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

Sampai dengan 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 124 perusahaan.

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.