Siaran Pers: Penjelasan Mengenai Gugatan Pegawai Terhadap Anggota Dewan Komisioner OJK

Sep 30 2019
Jumlah Download : 0

 

​SP 45/DHMS/OJK/IX/2019

SIARAN PERS

PENJELASAN MENGENAI GUGATAN PEGAWAI TERHADAP ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Jakarta, 30 September 2019. Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU No 21/2011, berusaha untuk selalu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Kredibilitas salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.

OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pemberitaan di beberapa media massa berkaitan adanya pegawai OJK yang tidak puas atas sanksi yang ditetapkan oleh OJK, "inhouse lawyer" OJK Rizal Ramadhani melakukan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawai merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal dan pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance.
  2. OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.
  3. Gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.

Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.

***

 

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo

Telp. 021.29600000  Email: anto.prabowo@ojk.go.id

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan