Siaran Pers: OJK dan Industri Jasa Keuangan Fasilitasi Kebutuhan Industri Pariwisata

Aug 29 2018
Jumlah Download : 0

 

SP 55/DHMS/OJK/VIII/2018


SIARAN PERS

OJK DAN INDUSTRI JASA KEUANGAN FASILITASI KEBUTUHAN INDUSTRI PARIWISATA


Yogyakarta, 29 Agustus 2018. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK dan Industri Jasa Keuangan akan memfasilitasi kebutuhan pembiayaan di industri Pariwisata seperti pembangunan infrastruktur daerah wisata dan penyediaan pembiayaan untuk UMKM sektor pariwisata.

"OJK dan Industri Jasa Keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank," kata Wimboh dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Yogyakarta, Rabu.

Rakor dengan topik Memperkuat Sinergi dalam Akselerasi Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo serta mengundang Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR dan Wakil Menteri Keuangan serta sejumlah kepala daerah.

Menurut Wimboh, pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga butuh dukungan pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan.

Penyediaan pembiayaan tidak hanya dari perbankan melakui kredit ke sektor pariwisata tetapi juga  melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Blended Finance dan Obligasi Daerah.

Selain itu OJK juga akan meningkatkan peran investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke instrumen pasar modal, penerbitan asuransi perjalanan wisata,  pembiayaan untuk UMKM melalui KUR Pariwisata dan Platform Fintech peer to peer lending dan equity crowdfunding.

Wimboh menyampaikan juga bahwa Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK yang telah diterbitkan minggu lalu telah memberikan berbagai penyesuaian di ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata ini.

OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata yaitu POJK No.15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa ("POJK BMPK") serta POJK No.17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank ("Perubahan POJK Kegiatan Usaha).

Dua POJK tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo

Telp. 021.29600000  Email: anto.prabowo@ojk.go.id  

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan