Siaran Pers - OJK PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEMENDAGRI DAN PPATK.pdf
SP 06/DHMS/OJK/II/2019
SIARAN PERS
OJK PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEMENDAGRI DAN PPATK
Jakarta, 19 Februari 2019. Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri serta OJK dengan PPATK dilakukan di Gedung Chandra Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjadi penandatangan Nota Kesepahaman tiga lembaga tersebut.
Wimboh Santoso dalam sambutannya mengatakan OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:
Wimboh mengatakan akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.
Sementara, untuk Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Kerjasama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.
OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur di sektor jasa keuangan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo. Telp. 021.29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id
Right Menu Subsite