Siaran Pers: OJK Klarifikasi Penyebutan Jabatan Faris Rabidin

May 18 2018
Jumlah Download : 0

 

SP 33/DHMS/OJK/V/2018


SIARAN PERS

OJK KLARIFIKASI PENYEBUTAN JABATAN FARIS RABIDIN

 

Jakarta, 18 Mei 2018. Sehubungan dengan siaran pers yang dikeluarkan The Council of Eminent Persons Malaysia pada Kamis (17/5) kemarin yang menyebutkan saudara Faris Rabidin Senior Advisor OJK sebagai anggota komite kaitannya dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini menjelaskan bahwa saudara Faris Rabidin bukanlah pegawai OJK. Saudara Faris adalah konsultan independen yang dikontrak Asian Development Bank (ADB) untuk memberikan bantuan teknis ke OJK berdasarkan kebutuhan.

OJK tidak memiliki keterkaitan atas penunjukan yang bersangkutan oleh The Council of Eminent Persons Malaysia. "Untuk menjaga kode etik dan governance yang berlaku di OJK, maka kami telah melakukan komunikasi dengan ADB agar saudara Faris Rabidin dapat lebih fokus kepada tugas yang baru," demikian Sekar Putih Djarot juru bicara OJK.

***

Informasi lebih lanjut:

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Telp: 021-29600000. Email: sekar.putih@ojk.go.id  www.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan