SP - SATGAS WASPADA INVESTASI APRESIASI UPAYA PENEGAKAN HUKUM FINTECH ILEGAL.pdf
SP 11/XII/SWI/2019
SIARAN PERS
SATGAS WASPADA INVESTASI APRESIASI UPAYA PENEGAKAN HUKUM FINTECH ILEGAL
Jakarta, 27 Desember 2019. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Utara terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal.
"Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di penghujung tahun 2019. Sebelumnya, di awal tahun 2019 juga telah dilakukan pengungkapan kasus pornografi dan/atau pengancaman dan/atau asusila dan/atau ancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh desk collector PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) terhadap nasabahnya. Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat," kata Satgas Waspada Investasi dalam jumpa pers di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya. Di antaranya, sebanyak 2 (dua) aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi "Dompet Kartu" pada tanggal 7 September 2018 dan aplikasi "Pinjam Beres" pada tanggal 13 Februari 2019.
Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan langkah-langkah:
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online. Ciri-ciri Fintech Ilegal:
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: 021-29600000,
Email: tongam.tobing@ojk.go.id
Right Menu Subsite