Informasi Perizinan Pemasaran Reksa Dana oleh Perusahaan Fintech Selaku Gerai Penjualan dan APERD

Dec 18 2019
Jumlah Download : 2
Jumlah Download : 0

 

​Dengan berlakunya ketentuan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana, terbuka peluang bagi Perusahaan Teknologi Finansial untuk melakukan kegiatan pemasaran Efek Reksa Dana.

Perusahaan Teknologi Finansial dapat mengajukan permohonan Izin Usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) kategori Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sesuai ketentuan Pasal 2 huruf c POJK Nomor 39/POJK.04/2014. Dengan menjadi APERD, Perusahaan Teknologi Finansial dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan beberapa Manajer Investasi untuk memasarkan produk Reksa Dana.

Selain menjadi APERD, Perusahaan Teknologi Finansial juga dapat bertindak sebagai Gerai Penjualan Reksa Dana. Gerai Penjualan Reksa Dana merupakan pihak yang memiliki jaringan usaha luas untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kerja sama dengan APERD dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Manajer Investasi. APERD yang akan melakukan kerja sama dengan Gerai, wajib menyampaikan laporan kepada OJK untuk mendapatkan surat pencatatan sebagai Gerai Penjualan Reksa Dana.

Terlampir diinformasikan persyaratan perizinan pemasaran Reksa Dana antara lain:

  1. Perizinan Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana (APERD PPE Khusus); dan
  2. Pelaporan Kerja Sama dengan Gerai Penjualan Reksa Dana.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan