Terbukti Langgar Aturan, OJK Tetapkan Sanksi terhadap Tiga Konsultan Hukum Pasar Modal

March 21, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

OJK melalui Pengumuman Nomor 01/PM.11/2018 menetapkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) terhadap tiga Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
Tiga KHPM tersebut terbukti tidak melaksanakan kewajiban keikutsertaan Pendidikan Profesi Lanjutan selama dua tahun berturut-turut atau tiga kali dalam waktu lima tahun.  
 
Dengan ditetapkannya pembekuan STTD tersebut, maka tiga KHPM dimaksud dilarang melakukan kegiatan sebagai Konsultan Hukum  di bidang Pasar Modal sampai dengan diaktifkannya kembali STTD atas tiga KHPM tersebut.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan