Tak Penuhi Ketentuan Tata Kelola Perusahaan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura

September 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura karena tidak memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-372/NB.2/2018 tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu, PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Sarana Sultra Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan