Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Asia International Insurance Brokers

May 23, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. 

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. 

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan