Dalam rangka perlindungan konsumen serta edukasi masyarakat, bersama ini Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan perubahan nama sistem elektronik Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) an. PT Jayindo Fintek Pratama.
PT Jayindo Fintek Pratama melakukan perubahan nama sistem elektronik sebagai berikut:
Right Menu Subsite