PENG - PERUBAHAN NAMA PT ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA.pdf
KEP - PERUBAHAN NAMA PT ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-199/NB.11/2020 tanggal 18 Agustus 2020, tentang Perubahan Nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) Menjadi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Sehubungan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yaitu 18 Agustus 2020.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite