Penundaan Pelaksanaan Liaison Officer OJK Institute Periode Maret - Mei 2020

March 23, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus Covid-19 dan Pengumuman Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Nomor PENG-3/MS.3/2020 pada Minggu 15 Maret 2020 tentang Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disampaikan panduan yang antara lain adalah tidak melakukan kegiatan pengumpulan sejumlah orang baik internal maupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat dan kegiatan lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK Institute menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang melibatkan stakeholders sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dapat kami informasikan bahwa pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL), Visit OJK, dan Penelitian (dalam bentuk depth interview) di lingkungan OJK pada periode Maret - Mei 2020 akan kami tunda dan akan kami informasikan kemudian hari apabila program dibuka kembali.

Khusus untuk Penelitian, kami tetap menerima permintaan data dan wawancara untuk keperluan penelitian akademis melalui email atau telepon, tanpa tatap muka.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC masing-masing kegiatan yaitu:

Praktek Kerja Lapangan

Sdri Dea Diani

Email: dea.diani@ojk.go.id

Penelitian

Sdr Wirandika

Email: wirandika.rizki@ojk.go.id

Visit OJK

Sdri. Nur Irawati

Email: nur.irawati@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan