Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.05/2020, Tanggal 03 Agustus 2020. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam rangka konversi menjadi dana pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite