Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta

August 12, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.05/2020, Tanggal 03 Agustus 2020. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam rangka konversi menjadi dana pensiun berdasarkan prinsip syariah.

Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan