PENG - Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada tanggal 7 Juni 2021.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 16 Makassar 90125.
Penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite