Penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tentang Daftar Efek Syariah Periode I - 2022

June 24, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-38/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah. Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 504 saham Emiten dan Perusahaan Pblik, serta Efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Setiap tahunnya, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Namun berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 53/D.04/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Pemberitahuan atas Penyesuaian Waktu Penetapan DES Periode Pertama Tahun 2022, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni tahun 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022. 

Materi selengkapnya mengenai Daftar Efek Syariah Periode I - 2022 dapat diunduh melalui tautan berikut.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan