Pencabutan Sanksi PT Maju Anugerah Proteksi.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018, karena telah menyelesaikan Pengadministrasian Perubahan Pengurus PT Maju Anugerah Proteksi
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite