OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Maju Anugerah Proteksi

January 16, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018, karena telah menyelesaikan Pengadministrasian Perubahan Pengurus PT Maju Anugerah Proteksi

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan