b.140 halaman 3-4.pdf
Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Diners Jaya Indonesia International dikarenakan perusahaan terkait telah memenuhi ketentuan:Pasal 44 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.Dengan demikian, PT Diners Jaya Indonesia International diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Right Menu Subsite