Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Arthabuana Margausaha Finance

February 21, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas ​Jasa Keuangan mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Arthabuana Margausaha Finance dikarenakan perusahaan terkait telah memenuhi ketentuan:​

Pasal 44 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

Dengan demikian, PT Arthabuana Margausaha Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan