Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Swarna Niaga Finance

October 23, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Swarna Niaga Finance melalui surat nomor S-555/NB.2/2019 dan S-556/NB.2/2019  pada tanggal 18 Oktober 2019 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Swarna Niaga Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan