cabut-izin-emca-jaya.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi atas nama PT Emcajaya Utama. Pencabutan izin usaha mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
Right Menu Subsite