Pembubaran Dana Pensiun Tambi.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.05/2020 tanggal 17 Juli 2020, membubarkan Dana Pensiun Tambi, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan T. Jogonegoro 39 Wonosobo 56314 terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2020.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Tambi, yaitu PT Perkebunan Tambi, dengan alasan bahwa pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Tambi, sebagai berikut:
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Tambi untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.
Right Menu Subsite