PENG - PEMBUBARAN DANA PENSIUN PERUM PERUMNAS.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas, membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas, yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340, terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022.
Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu sebagai berikut:
Rochmad Budiyanto (Ketua);
Rudi (Anggota);
Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar (Anggota);
Dwi Anggraeni Srihadi Putri (Anggota); dan
Kaimuddin Askar (Anggota).
dengan alamat:
Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340, terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022.
Telepon (021) 8194807
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite