Pemberian Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-115/D.05/2018, Tanggal 21 Desember 2018.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta, dalam rangka konversi menjadi dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite